Akhir-akhir ini negara kita diwarnai dengan berbagai kasus kecelakaan kerja. Kebakaran yang melanda Masjid Jakarta Islamic Centre, Koja, Jakarta Utara, menjadi sorotan publik saat ini. Pada tahun 2021, berdasar data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), jumlah kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 234.270 kasus. Jumlah tersebut naik 5,65% dari tahun sebelumnya yang sebesar 221.740 kasus.
Jika dilihat trennya, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Sejak tahun 2017, jumlah kecelakaan kerja tercatat sebanyak 123.040 kasus. Jumlahnya naik 40,94% menjadi 173.415 kasus pada tahun 2018. Setahun setelahnya, kecelakan kerja kembali meningkat 5,43% menjadi 182.835 kasus. Kecelakaan kerja di dalam negeri meningkat 21,28% menjadi 221.740 kasus pada tahun 2020. Angkanya pun kembali mengalami peningkatan pada tahun lalu.
Menurut BPJS Kestenagakerjaan, mayoritas kecelakaan tersebut dialami di lokasi kerja. Hal itu paling banyak terjadi pada pagi hari pukul 06.00 hingga 12.00. Atas berbagai kecelakaan kerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Rp1,79 triliun untuk membayar klaim pada tahun 2021. Jumlah itu mengalami kenaikan 14,97% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp1,56 triliun.
Jumlah insiden yang terkait dengan keselamatan di industri masih tergolong tinggi. Padahal, beberapa tragedi yang terjadi bisa dicegah. Ada baiknya untuk tidak mengulangi kesalahan yang telah dibuat oleh orang lain. Meskipun risiko keselamatan tidak dapat dihilangkan sepenuhnya. Untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kerja ada beberapa tips yang bisa kita terapkan dilingkungan kerja, hal yang paling mudah yang bisa kita lakukan adalah mengurangi kecelakaan kerja itu sendiri. Setelah kita berhasil mengurangi setiap resiko kecelakaan kerja, maka kecelakaan kerja itu akan hilang secara otomatis dari lingkungan kerja kita. Meskipun tidak hilang secara keseluruhan, namun kita benar-benar terproteksi dari celaka jika bertindak sesuai dengan peraturan.
Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman. Sehingga dapat mengurangi tingkat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja. Menurut UU pokok kesehatan RI No. 9 th. 1960 bab I pasal II, kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.
Setiap pegawai tentu mempunyai cara-cara tersendiri dalam menjaga diri terhadap ancaman kecelakaan kerja atau penyakit dalam melakukan pekerjaannya. Misal, dengan memakai masker ketika sedang flu, menunda bepergian ketika sedang pandemi, maupun dengan menjaga kebersihan atau kenyamanan ruangan kerja. Menurut Budiono (2003), beban kerja menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi kesehatan dan keselamatan kerja. Beban kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan. Selain beban kerja kapasitas kerja juga harus diperhatikan untuk menunjang keselamatan kerja.
Kapasitas kerja yang bergantung pada tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi dan sebagainya dapat berpengaruh terhadap keselamatan kerja. Tidak jauh dari itu tempat kerja menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian untuk menunjang keselamatan kerja lingkungan kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi, ergonomic ataupun psikososial akan sangat berpengaruh terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
Oleh sebab itu, dunia industri membutuhkan sistem manajemen K3 sebagai system untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, sumber daya manusia serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Selain berdampak baik terhadap unsur-unsur yang terlibat didalam sistem manajemen K3, secara tidak langsung akan berdampak baik pula terhadap perkembangan ekonomi suatu negara.