Pembayaran Santri

Diumumkan kepada seluruh orang tua atau wali santri/wati TMI Al-Amien Prenduan, bahwa mulai Tahun Ajaran 1443/1444 H. (2022/2003 M.) tata cara transfer uang kepada santri/wati mengalami perubahan

1. Transfer uang santri/wati dari orang tua atau wali tidak lagi menggunakan rekening Virtual Account (VA), tetapi langsung melalu rekengin pondok yaitu Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening:

  • PUTRA: 435 435 4367 (a.n TMI Al-Amien Prenduan)
  • PUTRI: 435 435 4378 (a.n TMI Al-Amien Prenduan)

2. Proses transfer dilakukan dengan menyertakan 4 (empat) angka terakhir Nomor Induk Santri (NIS)

sebagai kode unik pada nominal uang yang ditransfer. Untuk itu, wali santri harus mengetahui terlebih dahulu NIS (Nomor Induk Santri) putra/putrinya.

3. Contoh:

Pengiriman uang senilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk santri a.n Noval Fahrian kelas I-A Putra asal Sumatera dengan NIS 0118.17643 maka nominal transfer yang ditulis adalah Rp. 1.007.643

4. Setiap selesai transfer, orang tua/wali diharapkan menginformasikan alokasi pengiriman uang, iuran pondok, uang makan atau uang jajan dan lain-lain via SMS atau WA ke:

  • 0852-5999-8883 (Payment Center Putra)
  • 0853-2555-7033 (Payment Center Putri)

5. Setiap uang yang ditransfer menjadi saldo tabungan santri/wati yang bersangkutan, seperti contoh diatas. Maka nominal yang masuk pada tabungan santri/wati adalah Rp. 1.007.643

6. Setiap uang yang ditransfer akan langsung diproses serta dialokasikan untuk pembayaran wajib pondok (Iuran Pondok, Uang Makan, dll) dan sisanya dimasukkan ke tabungan santri/wati yang bisa digunakan sebagai uang saku untuk kebutuhan sehari-hari.

7. Setiap transaksi keuangan santri akan dilaporkan secara langsung (realtime) melalui aplikasi mobile SAS TMI. Orang tua/wali santri bisa mengecek kondisi keuangan putra-putrinya melalui aplikasi tersebut.

8. Terakhir, semua transaksi keuangan tetap menggunakan non-tunai melalui sidik jari di alat pemindai jari (fingerprint scanner) yang tersedia. Untuk itu, setiap orang tua/wali santri dilarang keras memberikan uang tunai kepada putra-putrinya. Membawa dan menyimpan uang tunai adalah bentuk pelanggaran terhadap disiplin pondok.