Keberadaan pesantren saat ini sudah menjamur di banyak daerah di Indonesia, bahkan di belahan dunia. Dinamika pesantren pun dinilai telah berkembang sangat pesat. Saat ini, pesantren tidak hanya identik dengan lembaga pendidikan agama, namun ia juga diharapkan mampu memberikan kontribusi di semua aspek kehidupan umat, utamanya dalam bidang ekonomi.

Pada dasarnya pesantren memiliki tiga fungsi utama. Pertama,  sebagai  pusat  pengkaderan  pemikir-pemikir  agama (center of excellence). Kedua,  sebagai  lembaga  yang  mencetak  sumber  daya manusia (human resource). Ketiga, sebagai lembaga yang mempunyai kekuatan melakukan pemberdayaan  pada  masyarakat (agent of development). Ketiga fungsi pesantren inilah yang diharapkan mampu menjadi generator poros ekonomi umat.

Fungsi yang pertama misalnya, akan banyak lahir melalui rahim pesantren pemikir-pemikir ekonomi yang kompeten dalam menetaskan fatwa-fatwa ekonomi berlandaskan Qur`an dan Sunnah. Komitmen para santri dalam agamanya juga akan sedikit banyak berpengaruh pada aspek kegiatan ekonomi yang dilakukannya sehingga secara tidak langsung menjadi penggerak ekonomi syariah, dan hadirnya pesantren juga diharapkan berperan dalam perberdayaan ekonomi masyarakat di lingkungan sekitarnya, bahkan menyentuh masyarakat seluas-luasnya dengan kekuatan jaringan santri, wali santri, dan alumninya.

Keberadaan Pesantren itu sendiri secara langsung banyak menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, hadirnya ratusan mungkin bahkan ribuan santri dalam satu kawasan tertentu pasti akan menjadi poros permintaan barang atau jasa yang harus dipenuhi dengan hadirnya penawaran. Ekosistem ini tentu akan menjadi medan magnet permberdayaan ekonomi yang akan berjalan selaras dengan hadirnya kesejahteraan santri-santri yang ada di dalamnya.

Ekonomi  pesantren  tentunya akan lebih baik (berperan lebih luas) bila mana  pesantren  tersebut mendirikan lembaga keuangan syariah yang dalam perannya mampu; (1) Mendekatkan dan memperkenalkan kepada masyarakat pada praktik ekonomi syariah. Melalui sosialisasi  kepada  masyarakat,  lembaga ini bisa menjadi sarana  yang  efektif  untuk  memajukan perekonomian  pesantren  sekaligus  mengedukasi  masyarakat. (2)  Melakukan  pembinaan  dan pendanaan UMKM yang didirikan masyarakat. Peran ini dapat membuat perekonomian semakin bergairah karena masyarakat yang kekurangan modal usaha dapat memperoleh modal sekaligus pembinaan  usaha  dari  lembaga  ini. (3)  Melepaskan  ketergantungan  masyarakat  kepada  hal-hal ribawi. Masyarakat  bisa  bernafas  lebih  lega  karena  perlahan-lahan  mereka  sudah  tidak  bergantung  lagi kepada  rentenir  yang  selalu  membebankan  bunga  yang  tinggi  dan  menghambat  pertumbuhan ekonomi masyarakat. (4) Menjaga keadilan ekonomi. Keadilan ekonomi dapat lebih tercipta karena pemerataan distribusi dana dan tidak memihak kepada golongan tertentu menjadi ciri khas lembaga keuangan syariah.

Pemberdayaan  ekonomi  umat  berbasis  pesantren  penting  untuk  dilakukan mengingat Indonesia saat  ini masih masuk dalam kategori negara berkembang  dan selayaknya fokus memperkecil angka kemiskinan. dibutuhkan sebuah cara yang efektif  untuk melakukan hal tersebut, dan Pemberdayaan ekonomi umat berbasis pesantren ini layak diperjuangkan sehingga masyarakat secara baik secara finansial dan baik dalam penerapan nilai-nilai Islam (syariah) dalam kegiatan ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.