
Keberadaan pesantren saat ini sudah menjamur di banyak daerah di Indonesia, bahkan di belahan dunia. Dinamika pesantren pun dinilai telah berkembang sangat pesat. Saat ini, pesantren tidak hanya identik dengan lembaga pendidikan agama, namun ia juga diharapkan mampu memberikan kontribusi di semua aspek kehidupan umat, utamanya dalam bidang ekonomi.
Pada dasarnya pesantren memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai pusat pengkaderan pemikir-pemikir agama (center of excellence). Kedua, sebagai lembaga yang mencetak sumber daya manusia (human resource). Ketiga, sebagai lembaga yang mempunyai kekuatan melakukan pemberdayaan pada masyarakat (agent of development). Ketiga fungsi pesantren inilah yang diharapkan mampu menjadi generator poros ekonomi umat.
Fungsi yang pertama misalnya, akan banyak lahir melalui rahim pesantren pemikir-pemikir ekonomi yang kompeten dalam menetaskan fatwa-fatwa ekonomi berlandaskan Qur`an dan Sunnah. Komitmen para santri dalam agamanya juga akan sedikit banyak berpengaruh pada aspek kegiatan ekonomi yang dilakukannya sehingga secara tidak langsung menjadi penggerak ekonomi syariah, dan hadirnya pesantren juga diharapkan berperan dalam perberdayaan ekonomi masyarakat di lingkungan sekitarnya, bahkan menyentuh masyarakat seluas-luasnya dengan kekuatan jaringan santri, wali santri, dan alumninya.
Keberadaan Pesantren itu sendiri secara langsung banyak menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, hadirnya ratusan mungkin bahkan ribuan santri dalam satu kawasan tertentu pasti akan menjadi poros permintaan barang atau jasa yang harus dipenuhi dengan hadirnya penawaran. Ekosistem ini tentu akan menjadi medan magnet permberdayaan ekonomi yang akan berjalan selaras dengan hadirnya kesejahteraan santri-santri yang ada di dalamnya.
Ekonomi pesantren tentunya akan lebih baik (berperan lebih luas) bila mana pesantren tersebut mendirikan lembaga keuangan syariah yang dalam perannya mampu; (1) Mendekatkan dan memperkenalkan kepada masyarakat pada praktik ekonomi syariah. Melalui sosialisasi kepada masyarakat, lembaga ini bisa menjadi sarana yang efektif untuk memajukan perekonomian pesantren sekaligus mengedukasi masyarakat. (2) Melakukan pembinaan dan pendanaan UMKM yang didirikan masyarakat. Peran ini dapat membuat perekonomian semakin bergairah karena masyarakat yang kekurangan modal usaha dapat memperoleh modal sekaligus pembinaan usaha dari lembaga ini. (3) Melepaskan ketergantungan masyarakat kepada hal-hal ribawi. Masyarakat bisa bernafas lebih lega karena perlahan-lahan mereka sudah tidak bergantung lagi kepada rentenir yang selalu membebankan bunga yang tinggi dan menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat. (4) Menjaga keadilan ekonomi. Keadilan ekonomi dapat lebih tercipta karena pemerataan distribusi dana dan tidak memihak kepada golongan tertentu menjadi ciri khas lembaga keuangan syariah.
Pemberdayaan ekonomi umat berbasis pesantren penting untuk dilakukan mengingat Indonesia saat ini masih masuk dalam kategori negara berkembang dan selayaknya fokus memperkecil angka kemiskinan. dibutuhkan sebuah cara yang efektif untuk melakukan hal tersebut, dan Pemberdayaan ekonomi umat berbasis pesantren ini layak diperjuangkan sehingga masyarakat secara baik secara finansial dan baik dalam penerapan nilai-nilai Islam (syariah) dalam kegiatan ekonomi.