Betapa Allah SWT Maha Pemurah, betapa kita umat manusia sangatlah beruntung mendapat karunia yang sangat besar, berupa panduan hidup yang tertuang dalam kitab-Nya, dilisankan oleh utusan-Nya, Rasulullah SAW, kemudian para sahabat, tabi’in, dan ulama-ulama salaf, yang akhirnya sampailah pada kita, generasi yang hidup berabad-abad setelah masa Rasulullah SAW berlalu.

Panduan itu biasa biasa kita bahasakan dengan sebutan syari’ah. Syari’ah ini sudah melewati masa yang begitu panjang. Para ulama sebagai warotsatul anbiya’, dalam sejarah panjangnya telah berupaya keras untuk menjaga dengan sebaik-baiknya syariat yang dibawa oleh Rasulullah SAW ini. Usaha para ulama ini tidak lain demi mempermudah umat Islam menjalankan syariat dalam setiap jengkal kehidupannya.

Di antara usaha dan upaya para ulama menjaga keberlangsungan syariat adalah dengan cara menuangkan hasil pemikiran mereka dalam bentuk kitab-kitab klasik atau disebut juga dengan kutubut turots. Sebagian besar ulama jugamengkaji hukum-hukum syariat ini bersama rekan-rekan sesama ulama dan mengajarkan kepada murid-muridnya sebagai wujud transfer keilmuan yang mereka miliki.

Problematika yang terus menerus lahir di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat, dalam kaitannya dengan ibadah dan amaliyah sehari-hari menjadi bukti bahwa kajian syariat, lebih-lebih kajian Fiqh, tidak bisa ditinggalkan dalam ruang dan waktu apapun. Kajian ini akan selalu dibutuhkan oleh segala macam lapisan masyarakat, baik masyarakat yang awam, ataupun yang paling religius sekalipun.

Mengingat pentingnya kajian ini, maka hukum mempelajari, mengkaji, menelaah, dan mengajarkannya adalah fardu ‘ain. Lebih-lebih bagi kaum Wanita dengan tiga peran besar yang harus dilakoninya; yakni sebagai seorang Wanita itu sendiri, sebagai seorang istri, dan sebagai seorang ibu.

Terdapat banyak alasan yang melatar belakangi mengapa Wanita perlu mempelajari dan mengkaji khusus ilmu Fiqh. Di antaranya karena Allah SWT sebagai Khaliq tidak hanya menciptakan manusia dari jenis pria saja, namun juga Wanita, yang dari segi fisik dan psikis jelas sangat berbeda. Hal ini menjadikan hukum-hukum Allah SWT dan tuntunan-Nya juga berbeda antara pria dan Wanita. Selain itu, Islam juga melihat Wanita sebagai salah satu pelaku utama yang berperan besar dalam pembentukan kepribadian umat, Wanita adalah madrosatul ula, penentu keberhasilan sebuah generasi. Bahkan dalam kitab suci-Nya, Allah SWT menamai satu surat, dengan nama surat an-Nisa’, yang artinya Wanita. Oleh karenanya, Wanita Muslimah dituntut untuk mempunyai pengetahuan luas dalam berbagai bidang keilmuan.

Salah satu tuntutan Wanita Muslimah adalah melaksanakan segala sesuatu yang berhubungan dengan ibadah dan amaliyah sehari-harinya sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Salah satu contoh tuntutan syariat terhadap Wanita sebagai individu adalah dalam urusan bersuci; Wanita,ketika dia menginjak masa baligh, dia akan mengalami masa menstruasi, yang mana dalam hal ini, dia dituntut untuk mengetahui apa yang dibolehkan dan yang dilarang dilakukan oleh Wanita dalam keadaan haid (menstruasi). Contoh lain yang berhubungan dengan pentingnya mempelajari ilmu Fiqh bagi Wanita sebagai individu adalah dalam hal menutup aurat, yang mana dasar dari tuntutan ini dibahas langsung dalam ayat khusus dalam al-Qur’an,termasuk juga dalam tuntutan syariat adalah ketika wanita dihadapkan dengan urusan sholat, puasa, haji, dan lain-lain.

Adapun contoh tuntutan Syariat terhadap Wanita sebagai istri adalah dalam urusan pernikahan, misalnya Ketika walinya mengucapakan kata-kata ijab, kemudian diterima oleh calon suaminya, maka apa yang menjadi kewajibannya setelah resmi menjadi seorang istri, apa pula yang membuat ikatan pernikahan terlepas, atau jatuh talak, apa yang harus dilakukan seorang Wanita setelah dia berpisah dengan suaminya dan lain-lain.

Wanita sebagai ibu juga tidak lepas dari tuntutan Syariat, bahkan akan semakin besar tuntutannya, karena tanggung jawabnya bukan lagi atas dirinya saja, akan tetapi terhadap anak-anak dan anggota keluarga yang lainnya. Dalam hal ini, bagaimana seorang ibu mampu mengaplikasikan ilmu Fiqh dalam kehidupan sehari-hari untuk dirinya sendiri dan anggota keluarganya. Dari hal di atas, dapat disimpulkan bahwa Fiqh dan Wanita adalah dua hal yang jelas tidak dapat dipisahkan. Bahkan belakangan ini banyak kita temui Fiqh Wanita, yaitu kajian Fiqh tentang hukum dan aturan yang berkaitan dengan Wanita, karena Wanita adalah obyek terbesar dalam kajian Fiqh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.