Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Diumumkan kepada seluruh santri/wati TMI Al-Amien Prenduan dan orang tua atau walinya, bahwa Liburan Pertengahan Tahun Ajaran: 1447/1448 H. (2026/2027 M.), insya-Allah akan dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Jadwal Perpulangan dan Kedatangan Liburan Pertengahan Tahun Ajaran: 1447/1448 H. (2026/2027 M.) diatur sebagai berikut:
| No | Ma’had | Jadwal Perpulangan | Jadwal Kedatangan |
| 1 | Putri | Sabtu, 26 Muharram 1448 H./ 11 Juli 2026 M. | Rabu, 07 Shafar 1448 H./ 22 Juli 2026 M. |
| 2 | Putra | Ahad, 27 Muharram 1448 H./ 12 Juli 2026 M. | Kamis, 08 Shafar 1448 H./ 23 Juli 2026 M. |
Batas waktu kedatangan santri/wati ke Pondok pasca Liburan Pertengahan Tahun pukul 12.00 WIB.
2. Santri/wati yang masih memiliki tanggungan pembayaran Iuran Pondok, Uang Dapur, dan iuran wajib lainnya sebagaimana rincian di bawah ini, tidak diperkenankan pulang berlibur sebelum melunasi seluruh kewajiban tersebut:
- Iuran Pondok s.d. bulan Muharram 1448 H. (5 bulan);
- Melunasi Uang Makan/Indekost s.d. bulan Muharram 1448 H. (4 bulan);
- Wakaf Al-Qur’an Rp 50.000,- (Khusus santri Kelas IV);
- Sumbangan wajib kegiatan pondok (1 tahun) Rp. 130.000;
- Majalah 3 Bahasa 45.000;
- Biaya KMD, PKM/LDP, Jas, dll. Untuk Putra: Rp 930.000,- dan Putri: Rp 602.000,- (Khusus santri Kelas V)
- Cicilan ke-1 & 2 Biaya Program Niha’ie sebesar Rp 3.000.000,- (Khusus santri Kelas VI)
3. Perpulangan santri/wati di bawah koordinasi Pengurus Konsulat bekerja sama dengan pengurus IKBAL setempat. Sementara itu, proses kedatangan santri/wati ke Pondok pasca Liburan Pertengahan Tahun boleh diantar langsung oleh orang tua/wali atau bersama Konsulat masing-masing. (Santri yang akan kembali bersama Konsulat saat kedatangan ke Pondok pasca Liburan diwajibkan untuk memberi tahu pengurus Konsulat sebelum pulang berlibur).
4. Biaya perpulangan dan kedatangan ditetapkan oleh Pondok berdasar usulan dari pengurus konsulat masing-masing. Pembayaran dilakukan satu hari menjelang perpulangan melalui Muraqib Konsulat. (Santri yang akan kembali bersama Konsulat diwajibkan membayar biaya kedatangan sebelum pulang berlibur).
5. Santri/wati kelas VI tidak berlibur dan tetap mukim di Pondok untuk mengikuti program Niha’ie
Demikian maklumat ini disampaikan untuk mendapat perhatian dari semua pihak, sehingga tujuan-tujuan pendidikan bisa tercapai secara maksimal, seiring dengan taufiq, hidayah dan ma’unah Allah SWT. Amien.
Wassalamu’alaikum. Wr. Wb.
Maklumat Nomor: 145/TMI/A.1/VI/2026 tentang Pelaksanaan Liburan Pertengahan Tahun – Tahun Ajaran 1447/1448 H. (2026/2027 M.) bisa diunduh disini
