Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan mewajibkan seluruh santri untuk menggunakan pakaian yang sesuai dengan syariat dan sunnah-sunnah pondok yang berlaku. Khususnya lembaga TMI Al-Amien Prenduan mempunyai prinsip dalam berpakaian sebagai berikut:

  1. Pakaian harus Islami, Tarbawi, dan Ma’hadi.
  2. Pakaian adalah identitas yang mencerminkan sikap santri yang sopan, tawadhu’, dan tidak arogan.
  3. Pakaian senantiasa suci dan bersih setiap waktu.
  4. Pakaian sederhana, rapi, wajar, dan tidak terlalu mewah.

Maka berdasarkan prinsip diatas, berikut adalah daftar ketentuan pakaian yang wajib bapak atau ibu persiapkan sebelum berangkat kepondok, khususnya bagi yang ingin memasukkan putra atau putri nya ke TMI Al-Amien Prenduan.

PUTRA

KETENTUAN UMUM BAJU & KAOS

  • Model baju dan kaos formal
  • Motif baju polos
  • Warna baju dan kaos bebas, tapi tidak mencolok
  • Baju sekolah diatur sebagai berikut:
    • Sabtu-Ahad            : Putih Polos
    • Senin-Selasa          : Polos (warna bebas)
    • Rabu-Kamis           : Pramuka
  • Baju ibadah/shalat adalah baju takwa berlengan panjang, warna bebas, motif sederhana, dada berkancing, dan bukan berbahan kaos. Baju takwa bermodel hem atau hem berlengan panjang (dimasukkan dalam sarung dan diikat dengan sabuk)
  • Baju pramuka dilengkapi atribut kepramukaan
  • Macam-macam Baju & kaos terlarang: takwa berlengan pendek, kotak-kotak, batik, warna dan motif norak, ada logo partai politik, ormas, atau gambar-gambar tidak islami

KETENTUAN UMUM CELANA

  • Model celana formal/dinas
  • Motif celana polos
  • Warna celana bebas, tapi tidak mencolok (seperti warna merah).
  • Celana sekolah diatur sebagai berikut:
    • Sabtu-Ahad     : Hitam
    • Senin-Selasa    : Warna bebas
    • Rabu-Kamis    : Pramuka
  • Macam-macam celana terlarang: celana jeans, celana pensil, celana kargo (banyak saku), celana cino, celana seperempat

KETENTUAN SARUNG, KOPIAH, IKAT PINGGANG DAN SEPATU

  • Warna sarung bebas, tidak norak, dan motif sederhana
  • Kopiah warna hitam polos dan putih (khusus Jum’at) dengan tinggi standar 9 cm. (Khusus pengurus dan Santri Nihaie, wajib memakai kopiah putih pada setiap pelaksanaan shalat)
  • Ikat pinggang warna gelap polos dengan kepala ikat pinggang sederhana dan tidak bergambar
  • Sepatu resmi dan sopan serta mengenakan kaos kaki.

KETENTUAN LAIN

  • Mempunyai pakaian secukupnya, tidak berlebihan, serta menjaga keutuhan dan kelengkapannya
  • Memberi tanda (nama atau NIS) pada setiap pakaian
  • Tidak membawa pakaian bernilai mahal, seperti sarung Donggala, Lamiri, BHS, dan lain-lain
  • Tidak memakai pakaian berbahan sutera
  • Semua pakaian yang dipakai harus dimasukkan ke dalam celana/sarung termasuk baju takwa untuk shalat
  • Saat memakai jas, baju harus dimasukkan ke dalam celana/sarung dan memakai ikat pinggang
  • Memakai sajadah atau surban pada setiap pelaksanaan shalat berjamaah

PUTRI

KETENTUAN UMUM

  • Tidak transparan
  • Tidak ketat
  • Menutup aurat
  • Warna tidak menyilaukan mata
  • Bermodel anggun dan sederhana
  • Tidak bermotif (binatang, artis/figuran, boneka, tulisan dan gambar)
  • Tidak menyerupai laki-laki
  • Tidak berbahan levis dan denim
  • Tidak terlalu panjang (menyapu lantai)

KETENTUAN KHUSUS

Jubah

  • Tidak bermodel terlalu lebar dibagian bawah
  • Tidak bermodel rompi pisah (yang didalamnya you can see& pendek)
  • Tidak bermodel ikat pinggang

Baju atasan

  • Panjang baju minimal 15 cm di atas lutut

Rok

  • Tidak bermodel terlalu lebar kebawah (maksimal 1 meter)
  • Tidak berkantong luar

Jilbab

  • Tidak bertopi
  • Tidak berbelah
  • Panjang sisi kanan dan kiri setengah lengan
  • Menutup dada

Baju sekolah

  • Seragam bermodel polos
  • Kaos kaki harus panjang (setengah betis)
  • Kerudung harus sesuai dengan sunnah pondok (setengah lengan)

Pakaian dalam Mantiqah/Rayon

  • Tidak memakai kaos oblong (you can see)
  • Tidak ketat & tidak pendek (panjang tangan setengah lengan)
  • Tidak memakai celana ¾
  • Tidak berkantong luar
  • Tidak bermodel seragam OB (Office Boy)

Mukena dan baju di Mushalla

  • Warna dasar mukena putih
  • Motif tidak mencolok &tidak transparan
  • Baju sholat harus berlengan panjang

KETENTUAN LAIN

  • Wajib memakai rok dalam atau celana panjang (lebar)
  • Seragam (baju + kerudung) wajib membeli di pondok (konveksi)
  • Mukena hanya dipakai untuk sholat (bukan kekantor, makan, belajar, dll)
  • Dianjurkan pakai baju tidur baby doll

2 thoughts on “Ketentuan Pakaian Santri TMI Al-Amien Prenduan

  1. admintmi says:

    Untuk kebutuhan tersebut, ada TOSERBA
    yang menyediakan segala kebutuhan santri, termasuka kebutuhan pakaian, alat-alat mandi, dan sebagainya.

    terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.