Pembayaran Uang Makan Santri Kelas Akhir

Diumumkan kepada seluruh santri kelas VI TMI Al-Amien Prenduan beserta orang tua/walinya, bahwa Pembayaran Uang Makan Santri Kelas VI selama Libur Pertengahan Tahun 1448 H.  (2026 M.) ditetapkan sebagai berikut:

  1. Rincian Nominal Pembayaran:
NoUraianNominal
1.Putra
 Libur Pertengahan Tahun (12 hari, 26 kali makan)Rp 139.000,-
2.Putri
 Libur Pertengahan Tahun (12 hari, 26 kali makan)Rp 129.000,-

2. Pembayaran uang dapur menggunakan uang tunai langsung ke dapur masing-masing.

3. Proses pengiriman uang dari wali orang tua/wali ke santri/wati bisa tetap melalui rekening pondok. Santri/wati bisa menarik uang tunai dari saldo tabungan di Kantor SPC.

    Demikianlah maklumat ini disampaikan untuk mendapat perhatian dari semua pihak, sehingga tujuan-tujuan pendidikan bisa tercapai secara maksimal, seiring dengan taufiq, hidayah dan ma’unah Allah SWT. Amien…

    Maklumat Nomor : 055/TMI/B.1/VII/2026 tentang Pembayaran Uang Makan Santri Kelas Akhir bisa diunduh di sini