Kebakaran hutan dan lahan bukan lagi persoalan yang hanya muncul ketika musim kemarau tiba. Peristiwa ini berulang dari tahun ke tahun, mengganggu kesehatan warga, merusak ruang hidup, menghambat kegiatan belajar, dan menimbulkan kerugian ekonomi. Pada 2026, masalah tersebut kembali menjadi perhatian serius. Data resmi Kementerian Kehutanan mencatat luas areal kebakaran Indonesia pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka itu sekitar 69% lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada 2025, sehingga persoalannya tidak bisa dipandang sebagai kejadian kecil atau sekadar gangguan musiman.
Di tengah keadaan tersebut, masyarakat berhak bertanya, “Seberapa siap negara melindungi warga dan lingkungan?” Pertanyaan ini bukan berarti menafikan kerja petugas lapangan yang berjibaku memadamkan api. Justru, kerja keras mereka perlu didukung dengan kebijakan pencegahan yang lebih kuat, pengawasan yang terbuka, dan penegakan hukum yang konsisten. Kritik terhadap pemerintah seharusnya diarahkan pada hasil kebijakan yang dapat diperiksa publik: Apakah kebakaran berhasil dicegah? Apakah warga mendapat perlindungan? Dan apakah pihak yang bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban?
Api Belum Selesai
Angka luas terbakar bukan satu-satunya tanda bahwa situasi perlu diperhatikan. Dalam pembaruan BNPB pada 30 September 2026, Kalimantan Barat dilaporkan memiliki luas indikatif lahan terbakar sekitar 38.310,86 hektare hingga 28 September. BNPB juga melaporkan operasi pemadaman masih berlangsung di Jambi, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Selatan. Di Sumatera Selatan, misalnya, pada 29 September tercatat sekitar 363,44 hektare lahan terbakar dalam penanganan harian; sebagian besar berhasil ditangani, tetapi masih ada area yang berasap. Data tersebut menunjukkan bahwa pemadaman dan pemantauan tetap diperlukan bahkan setelah sebagian titik api berhasil dikendalikan.
Situasi berkembang lagi pada pertengahan Oktober. Laporan Reuters tanggal 16 Oktober 2026 menyebut kebakaran yang berlangsung selama berbulan-bulan menimbulkan gangguan pernapasan bagi ratusan ribu orang dan asapnya menyebar ke negara tetangga. Malaysia dan Timor-Leste dilaporkan mengalami gangguan akibat kabut asap, termasuk penutupan sekolah. Pemerintah Indonesia juga menyatakan bersedia menerima bantuan dari negara tetangga untuk mempercepat penanganan. Informasi ini menggambarkan bahwa dampak karhutla tidak berhenti pada batas wilayah administratif dan dapat menjadi persoalan kesehatan publik lintas negara.
Kebakaran juga terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Jawa Timur. Menurut laporan Reuters yang mengutip pernyataan Kementerian Kehutanan pada 16 Oktober 2026, empat orang yang terlibat dalam pemadaman meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka bakar serius. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa petugas dan relawan menghadapi risiko nyata saat menangani kebakaran. Karena itu, keselamatan personel, dukungan peralatan, informasi cuaca, dan koordinasi operasi tidak boleh diperlakukan sebagai urusan tambahan.
Membaca Data dengan Teliti
Data kebakaran perlu dibaca sesuai tanggal, wilayah, dan metode pengukurannya. Angka 202.004,30 hektare dari SiPongi Kementerian Kehutanan merujuk pada periode Januari–Juli 2026, sedangkan data BNPB tentang Kalimantan Barat merupakan pembaruan sampai akhir September. Kedua angka itu tidak boleh dijumlahkan begitu saja karena periode, cakupan, dan cara pelaporannya berbeda. Titik panas atau hotspot juga bukan berarti setiap titik pasti merupakan kebakaran yang telah terkonfirmasi; titik tersebut adalah indikasi yang perlu diperiksa dengan data satelit, laporan lapangan, dan verifikasi petugas.
Ketelitian seperti ini penting agar kritik publik tetap kuat dan tidak mudah dipatahkan. Pemerintah perlu menyampaikan data secara terbuka, rutin, dan mudah dibandingkan: luas terbakar per provinsi, lokasi kejadian, status penanganan, dugaan penyebab, kerusakan ekologis, serta perkembangan penegakan hukum. Jika data disajikan dengan definisi yang berubah-ubah atau terlambat diperbarui, masyarakat akan kesulitan menilai apakah kebijakan berjalan efektif. Transparansi bukan sekadar kebutuhan peneliti, transparansi adalah bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada warga yang menanggung dampak.
Mengapa Hutan dan Lahan Terus Terbakar?
Dari sisi sains, kebakaran dipengaruhi oleh hubungan antara cuaca, kondisi vegetasi, tata air, dan aktivitas manusia. Musim kering, suhu tinggi, serta angin dapat membuat tumbuhan dan serasah menjadi mudah terbakar. Namun, kondisi cuaca saja tidak cukup untuk menjelaskan semua kejadian. Sumber api sering berkaitan dengan kegiatan manusia, baik karena pembukaan lahan, kelalaian, maupun tindakan sengaja. Karena itu, penanganan yang hanya berfokus pada pemadaman ketika api sudah membesar tidak akan menyelesaikan akar masalah.
Lahan gambut memiliki risiko khusus. Ketika gambut mengering, api dapat menjalar di bawah permukaan sehingga sulit terlihat dan dipadamkan. Asapnya bisa bertahan lama, sementara api yang tampak padam di permukaan dapat menyala kembali. Pengeringan gambut, kanal yang mengubah tata air, dan pengelolaan lahan yang buruk dapat meningkatkan kerentanan. Pencegahan perlu dilakukan sebelum musim kering melalui pembasahan gambut, pemantauan muka air, penjagaan kawasan rawan, serta pelibatan warga yang tinggal di sekitar hutan.
Kebakaran juga harus dikaitkan dengan tata kelola lahan. Ketika pengawasan izin lemah, batas konsesi tidak jelas, atau pembukaan lahan dilakukan tanpa pengendalian yang memadai, risiko kerusakan dapat meningkat. Meski begitu, tuduhan terhadap perusahaan atau individu tertentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti, bukan dugaan semata. Negara berkewajiban menyelidiki setiap kejadian secara profesional, mengumumkan hasilnya, dan menerapkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Jangan Berhenti pada Pemadaman
Pemerintah memiliki peran penting dalam kesiapsiagaan, pengendalian, pemulihan, dan penegakan hukum. Pada 2026, Kementerian Kehutanan dan BNPB telah mengumumkan operasi darat dan udara, patroli, serta langkah koordinasi. Upaya petugas tersebut patut dihargai. Namun, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya berupa jumlah personel yang dikerahkan atau banyaknya air yang dijatuhkan dari udara. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah luas kebakaran menurun, warga terlindungi, penyebab kejadian ditangani, dan kebakaran serupa dapat dicegah pada musim berikutnya.
Ketika luas kebakaran Januari–Juli 2026 meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apa yang belum berjalan dan langkah koreksi apa yang akan diambil. Apakah patroli dilakukan sebelum api muncul? Apakah sistem peringatan dini menjangkau desa rawan? Apakah perusahaan pemegang izin diawasi dengan memadai? Apakah layanan kesehatan dan pendidikan di wilayah terdampak sudah memiliki rencana ketika kualitas udara memburuk? Pertanyaan tersebut bukan serangan tanpa dasar, melainkan bagian dari evaluasi kebijakan yang semestinya dilakukan dalam negara demokratis.
Penerimaan bantuan dari negara tetangga juga perlu dilihat secara jernih. Kerja sama lintas negara dapat membantu ketika kebakaran meluas, dan menerima bantuan bukan tanda bahwa semua upaya dalam negeri gagal. Akan tetapi, langkah tersebut sebaiknya disertai penjelasan tentang kebutuhan yang belum terpenuhi, mekanisme koordinasi, dan target penanganan. Pada saat yang sama, pemerintah tetap harus memperkuat kemampuan domestik agar pencegahan dan respons tidak selalu bergantung pada keadaan darurat atau bantuan dari luar.
Penegakan hukum merupakan bagian yang tidak boleh diabaikan. Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan penyelidikan, bukti yang ditemukan, sanksi administratif maupun pidana yang dijatuhkan, serta pemulihan lingkungan yang diwajibkan. Jika kebakaran terbukti berkaitan dengan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa memandang besar-kecilnya pelaku. Sebaliknya, jika penyebab belum terverifikasi, pemerintah harus menjelaskan status penyelidikan dengan jujur. Ketegasan yang didukung bukti akan lebih berguna daripada pernyataan keras yang tidak diikuti proses yang dapat diperiksa publik.
Dampak bagi Warga dan Lingkungan
Dampak karhutla dirasakan langsung oleh masyarakat. Asap dapat memperburuk kualitas udara dan memicu batuk, iritasi, serta gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan orang yang telah memiliki masalah kesehatan. Ketika sekolah ditutup atau kegiatan luar ruang dibatasi, pembelajaran dan pekerjaan ikut terganggu. Pedagang kecil, petani, pengemudi, dan pekerja harian juga dapat kehilangan penghasilan ketika aktivitas masyarakat menurun. Karena itu, kebakaran bukan hanya urusan kehutanan, tetapi juga menyangkut kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan perlindungan sosial.
Dari sisi ekologi, api dapat menghancurkan habitat, membunuh satwa dan organisme tanah, mengganggu siklus air, serta melepaskan karbon ke atmosfer. Pemulihan kawasan tidak selesai hanya dengan memadamkan api. Tanah yang rusak, vegetasi yang hilang, dan tata air yang terganggu membutuhkan waktu dan perencanaan untuk pulih. Pemerintah perlu memastikan rehabilitasi tidak berhenti pada penanaman simbolis, tetapi memperhatikan jenis tanaman, kondisi lahan, pemeliharaan, dan keterlibatan masyarakat setempat.
Amanah Merawat Bumi
Dalam pandangan Islam, manusia tidak diberi kebebasan untuk merusak bumi demi keuntungan sesaat. Al-Qur’an mengingatkan, “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) memperbaikinya” (QS. Al-A’raf [7]: 56). Ayat ini memberi dasar moral bahwa lingkungan bukan benda mati yang boleh dieksploitasi tanpa batas. Hutan, air, tanah, dan udara adalah bagian dari kehidupan bersama yang harus dijaga agar manfaatnya dapat dirasakan oleh manusia sekarang maupun generasi berikutnya.
Prinsip amanah juga relevan untuk membaca persoalan ini. Kekuasaan, izin usaha, ilmu pengetahuan, dan sumber daya alam bukan alasan untuk mengabaikan keselamatan orang lain. Dalam kaidah fikih dikenal prinsip la darar wa la dirar, yang secara umum dipahami sebagai larangan menimbulkan bahaya dan membalas bahaya dengan bahaya. Jika pembakaran lahan menimbulkan asap yang membahayakan warga, maka pencegahan dan pemulihan bukan hanya tuntutan hukum negara, tetapi juga kewajiban moral.
Peran santri tidak harus berhenti pada ceramah tentang menjaga alam. Santri dan organisasi kepemudaan dapat mengadakan pendidikan lingkungan di pesantren, memeriksa informasi sebelum menyebarkannya, membantu menyampaikan peringatan resmi kepada warga, mengurangi pembakaran sampah, dan mendukung pemantauan lingkungan bersama masyarakat. Kritik kepada pemerintah pun perlu dilakukan dengan ilmu dan adab: memakai data, membedakan fakta dari dugaan, menyuarakan kebutuhan korban, dan mendorong solusi yang dapat diukur.
Langkah yang Perlu Dilakukan
Pertama, pemerintah pusat dan daerah perlu membuka dasbor data yang konsisten dan mudah dipahami, termasuk luas terbakar, titik api terverifikasi, kualitas udara, status pemadaman, serta perkembangan penyelidikan.
Kedua, pencegahan harus diprioritaskan sebelum musim kering melalui patroli kawasan rawan, pengelolaan tata air gambut, kesiapan sumber air, dan dukungan kepada masyarakat desa.
Ketiga, layanan kesehatan dan pendidikan harus memiliki protokol yang jelas saat asap memburuk, termasuk informasi kualitas udara, perlindungan kelompok rentan, dan keputusan pembelajaran yang transparan.
Keempat, penyelidikan penyebab kebakaran harus dilakukan secara independen dan berbasis bukti. Jika ada pelanggaran, sanksi harus disertai pemulihan kawasan dan pengawasan agar kerusakan tidak terulang.
Kelima, pemerintah perlu melaporkan evaluasi setelah musim kebakaran: target yang tercapai, kekurangan yang ditemukan, anggaran yang digunakan, dan perubahan kebijakan untuk tahun berikutnya.
Keenam, masyarakat, kampus, pesantren, media, serta organisasi sipil dapat ikut mengawasi dengan cara yang bertanggung jawab, tanpa menyebarkan kabar yang belum terverifikasi atau menuduh pihak tertentu tanpa bukti.
Penutup
Data 2026 memperlihatkan bahwa kebakaran hutan dan lahan masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Luas terbakar yang tercatat pada Januari–Juli mencapai lebih dari 202 ribu hektare, sementara laporan hingga September dan Oktober menunjukkan penanganan di sejumlah wilayah masih berlangsung serta dampak asap meluas hingga ke negara tetangga. Pada saat yang sama, petugas di lapangan menghadapi bahaya besar, sebagaimana terlihat dari jatuhnya korban jiwa saat penanganan kebakaran di kawasan Bromo. Angka dan peristiwa tersebut perlu dibaca sebagai peringatan bahwa pencegahan, perlindungan warga, dan pemulihan lingkungan harus diperkuat.
Negara tidak dapat dinilai hanya dari seberapa cepat merespons ketika api sudah membesar, tetapi juga dari kemampuannya mengurangi risiko sebelum bencana terjadi. Pemerintah perlu terbuka terhadap evaluasi, konsisten menegakkan hukum, dan memastikan masyarakat tidak menanggung sendiri akibat dari kerusakan lingkungan. Dari perspektif sains, solusi membutuhkan data, pencegahan, dan tata kelola lahan yang baik. Dari perspektif santri, upaya itu merupakan bagian dari amanah menjaga bumi. Kritik yang disertai bukti dan tindakan nyata dapat menjadi dorongan agar keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan ditempatkan sebagai prioritas.

