TMI- Melalui SK (Surat Keputusan) Direktur Jendral Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2017, yang dikeluarkan Kementrian agama, perihal penetapan perpanjangan status kesetaraan satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, Tarbiyatul Mu’allimien al-Islamiyah (TMI), sebagai salah satu pondok Pesantren muadalah, telah menerima status perpanjangan muadalahnya.
Perpanjangan status permuadalahan ini dilaksanakan secara resmi pada hari Rabu 02 Agustus 2017 di kantor kementrian agama, yang diikuti oleh seluruh pondok pesantren muadalah. Perpanjangan SK Muadalah ini dilaksanakan setiap empat tahun sekali, berubah dari yang semula dilaksanakan setiap dua tahun sekali.
Acara ini dihadiri oleh Ust. Ainurrahman Abbasi, S.Th.I sebagai delegasi yang mengurus perpanjangan SK Muadalah TMI menyampaikan bahwa tujuan perpanjangan SK muadalah ini adalah untuk memberikan penetapan kepastian hukum. “tujuannya memberikan penetapan kepastian hukum terhadap pesantren muadalah, agar semakin kokoh status hukumnya” ujarnya. Selaras dengan ini, status pesantren muadalah juga ditetapkan lewat Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2014 tentang satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren.